Kemenag Perpanjang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Perguruan Tinggi Islam

UIN imam bonjol, uang, skb 3 menteri kuliah

Gerbang UIN Imam Bonjol Padang

Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberi keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Kebijakan ini berlaku pada pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022.

"Kita lihat pandemi ini belum berakhir, maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Rabu (20/1/2021), dalam situs resmi Kemenag.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, ada empat skema keringanan UKT. Di antaranya, penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.

"Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa," kata Suyitno.

Ia menyebut, keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).

“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.(*/Ela)

Baca Juga

Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat
Kemenag: 115.381 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji