Langgam.id - Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat(Sumbar) nomor urut 01 Ali Mukhni menyebut Ombudsman memberikan rapor merah terkait pelayanan di Mal Layanan Publik (MPP) Kota Padang.
Hal itu disampaikan Ali Mukhni dalam Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020, dengan tema “Pemerintah, Pelayanan Publik, dan Pembangunan SDM” di Hotel Grand Inna Muara Padang, Kamis(03/12/2020).
“Berdasarkan data Ombudsman pada tahun 2019 memberikan rapor merah untuk Mal Pelayanan Publik Kota Padang. Bagaimana cara saudara meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Barat?” ujar Ali Mukhni saat melontarkan pertanyaan dalam sesi debat.
Calon Gubernur Sumbar nomor urut 04 Mahyeldi merespons pertanyaan itu. Mahyeldi menilai pelayanan di Provinsi Sumbar sudah cukup baik dan perlu peningkatan dalam pelayanan MPP, di mana masyarakat dapat mengurus keperluannya di tempat tersebut.
Jawaban Mahyeldi diperkuat pasangannya, Audy Joinaldy. Menurut Audy pemerintah provinsi juga dapat berintegrasi dengan berbagai instansi seperti Imigrasi, PLN, hingga perbankan. Masyarakat yang ingin mengurus sesuatu cukup datang ke kantor Mal Pelayanan Publik dan juga dapat berbasis IT.
Cek Fakta:
Tim cek fakta Kanal Sumbar melakukan penelusuran terkait status rapor merah pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang oleh Ombudsman pada tahun 2019 dengan mewawancarai Adel Wahidi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar saat itu.
Adel Wahidi membenarkan bahwa pada saat supervisi Ombudsman Perwakilan Sumbar pada tanggal 8 Februari 2019, Ombudsman mendapati masih banyak standar pelayanan publik yang belum terpenuhi sehingga Ombusman memberikan rapor merah pada MPP Kota Padang saat itu.
“Secara nasional ada namanya penilaian kepatuhan pelayanan publik, di mana kita memberikan predikat kepatuhan berupa zona hijau, kuning, dan merah. Zona ini biasa disebut dengan rapor. Untuk Kota Padang pada tahun 2016 sudah zona hijau, kemudian Padang Pariaman juga sudah zona hijau, Pariaman juga sudah zona hijau, Pesisir Selatan juga sudah zona hijau,” ujar Adel kepada Langgam.id, Kamis (3/12/2020).
Namun pada tahun 2019 pada saat Mal Pelayanan Publik berdiri di Padang, Ombudsman melakukan pengecekan standar pemenuhan pelayanan publik melalui program supervisi atau sidak di Mal Pelayanan Publik di Kota Padang. Adel meneybut supervisi ini dilakukan beberapa hari setelah peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Padang dan didapati banyak standar pelayanan yang belum terpenuhi untuk sebuah Mal Pelayanan Publik.
Setelah sidak tersebut, Ombusman langsung menyampaikan surat hasil supervisi atau monitoring dengan menyampaikan temuan-temuan saat sidak tersebut. Adapun permasalah yang ditemukan saat sidak yaitu belum terdapat syarat layanan. tarif, prosedur dan lamanya waktu pelayanan. Selain itu juga belum ada sarana pengaduan dan petugas pengelola pengaduan.
“Salah satu syarat penting yang belum terpenuhi saat itu adalah tidak adanya sarana untuk penyandang disabilitas, padahal Mal Pelayanan Publik Kota Padang ini berada di lantai 4 dan susah untuk dijangkau,” tutur Adel.
Setelah disampaikan hasil supervisi, Dinas Perizinan melakukan konsultasi untuk pemenuhan standar tersebut dengan Ombudsman. Ketika Ombudsman datang lagi ke MPP Kota Padang, hasil supervisi ini telah ditindaklanjuti oleh Dinas PTSP sehingga MPP Kota Padang sudah tergolong dalam zona hijau atau rapor hijau sejak bulan Juni 2019 sampai saat ini.
Kesimpulan:
Ombudsman pernah melakukan supervisi ke Mal Pelayanan Publik dan menemukan beberapa persyaratan pemenuhan pelayanan yang belum memadai, yang pada waktu itu pada bulan Februari standar pelayanan masih berada di bawah 50% sehingga Ombudsman memberikan rapor merah, Namun setelah Ombusman menyampaikan hasil monitoring tersebut, Dinas PTSP langsung menindaklanjuti kekurangan standar pelayanan tersebut.
Pada Juli 2019, ketika Ombudsman melakukan supervisi kembali ke MPP Kota Padang, barulah seluruh standar layanan terpenuhi sehingga Ombusman memberikan rapor hijau pada MPP Kota Padang sampai saat ini. (Farhan)