Langgam.id - Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial ANB (31) yang melakukan pengeroyokan setahun yang lalu, Jumat (15/1/2021).
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, ANB bersama rekannya berinisial V dan RSP mengeroyok RSB, Selasa (30/6/2020) di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah mobil merek Suzuki Karimun dengan Nomor Polisi (nopol) BA 1239 OX milik ANB.
Baca juga: Curi Kabel PT Semen Padang, Edo Ditangkap Usai Kabur Lewat Jendela
“Pelaku berjumlah tiga orang, satu orang berinisial V sudah ditahan di Polsek Nanggalo dalam kasus pencuria. Satunya lagi berinisial RSP di Polres Limapuluh Kota dalam kasus penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku mengeroyok korban berulang kali, saat itu mereka tengah duduk bersama dan mengajak korban untuk menghisap ganja.
“Korban dipukul berulang kali dengan sekuat tenaga hingga korban (RBS) mengalami cedera pada muka, dada serta ulu hati. Telinga dan hidung korban bahkan harus mengalami pendarahan akibat pemukulan tersebut,” terangnya.
Pelaku nekat memukul korban karena kesal dan curiga RBS selama ini dianggap sebagai informan polisi dalam sejumlah tindak pidana kriminal.
Saat ini, kata Rico, pelaku sudah ditahan di Polresta Padang. Terkait kasus penyalahgunaan narkotika, penanganannya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang.
“Kejadiannya itu sudah lama, tahun 2020 kemarin, jadi ini merupakan hasil pengejaran kami terhadap pelaku (ANB) selama beberapa waktu belakangan. Kami fokus kepada kasus penganiayaan ini,” jelasnya.(*/Ela)