Langgam.id - Satnarkoba Polresta Padang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah itu. Kali ini polisi menyita 11 paket sabu yang didapat dari dua orang tersangka.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/1/2021) malam. Awalnya, polisi menangkap seorang berinisial AS (29) di kawasan Jati, Padang Timur.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap satu orang lelaki dewasa berinisial AS (29) didalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Jati Bawah Buluh RT. 003 RW 005 Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang,” ujar Ps Kassubag Humas Ipda Elga, Kamis (14/1/2021).
Selain menangkap AS, polisi juga mendapati 9 paket sabu saat penggeledahan. Barang haram itu disimpan di kontrakan tersangka.
Tidak lama berselang, polisi juga menangkap tersangka berinisial WHJ (29) yang merupakan rekan AS. Tersangka WHJ diringkus di Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
Saat penangkapan, polisi mendapati dua paket sabu yang disimpan WHJ. Polisi lalu membawa kedua tersangka itu ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polresta Padang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padang,” ujar Elga. (*ABW)