Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meningkatkan razia di wilayah hukumnya hingga beberapa hari ke depan. Razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Salah satu sasaran dalam razia ini adalah kepatuhan masyarakat dalam ketertiban berkendara. Khusus ketertiban berkendara tersebut, Polresta Padang beserta jajaran polsek-polsek telah melayangkan ratusan surat tilang.
Para pengendara yang ditilang itu melakukan pelanggaran lalu lintas yang beragam.
"Hingga kemarin untuk jajaran polsek yang telah melakukan penindakan tilang bagi pengendara sebanyak 101 kendaraan," kata Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Syukur Hendri Saputra dihubungi langgam.id, Kamis (14/1/2021).
Menurut Putra, data tilang kalau secara keseluruhan dari polsek dan polres mencapai 200 lebih. Terbanyak pelanggaran seperti pengendara tidak memakai helm hingga mengunakan kenalpot bising.
"Kalau kendaraan yang disita ada, tapi tentunya di polsek-polsek yang menangani. Karena razia dilakukan setiap polsek. Secara keseluruhan kegiatan ini dibawa kendali Kabag Ops," jelasnya.
Selain ketertiban pengendara, razia juga menyasar situasi kamtibmas yang mengganggu. Seperti kepemilikan narkoba, senjata hingga kejahatan lainnya.
Baca juga: Polisi Tingkatkan Razia di Kota Padang, Ini Sasarannya
Sebelumnya Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir memastikan para personelnya yang bertugas di lapangan akan bertindak sesuai hukum yang berlaku. Dalam razia kendaraan, berlandaskan pada undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta PP tentang tata cara pemeriksaan kendaraan.
"Pelaku kriminal dan kamtibmas yang terjaring jelas, kami proses sesuai dengan aturan dan hukum berlaku," tegasnya. (Irwanda/Ela)