Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan pernyataan bahwa Vaksin Sinovac yang telah disuntikkan perdana kepada Presiden Jokowi, halal dan suci. Bahkan, BPOM pun telah memberikan keterangan tentang keamanan vaksin covid-19 itu.
Meski begitu, Pengurus MUI Sumatra Barat (Sumbar) belum buru-buru ikut pendapat tersebut. MUI Sumbar mengaku akan melakukan peninjauan terlebih dahulu soal kehalalan vaksin tersebut. Pasalnya, kata suci untuk sebuah vaksi dinilai sebuah bahasa yang berlebihan.
Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan, pihaknya akan meninjau persoalan ini dengan menggelar rapat bersama pakar dan pihak terkait. Banyak hal yang dipertanyakan soal pernyataan MUI Pusat, terutama kata suci.
"Kata suci menurut sebagian orang agak berlebihan bahasanya, karena suci memiliki 2 makna, yaitu bersih secara zahir dan bersih secara iman," katanya di Padang, Rabu (13/1/2021).
Buya Gusrizal mencontohkan tentang nama kitab suci dan kitab suci tidak bisa disebut kitab bersih. Sebab, di dalamnya suci bermakna akidah secara keimanan, karena suci memiliki dua konotasi.
"Ulama Sumbar kan semua sudah tahu kita karakternya. Mereka kritis, kalau melihat ada hujjah yang belum tepat mereka akan pertanyakan, itu karakter ulama kita, saya rasa itu positif," katanya.
Terkait halalnya vaksin, menurutnya sudah dijelaskan oleh MUI Pusat. Sementara MUI Sumbar juga bagian dari itu. Namun, MUI daerah-daerah tidak ikut di Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut.
"Kita dari MUI daerah mencoba memahami apa latar belakang fatwa ini dikeluarkan. Apalagi dinyatakan suci dan halal, boleh dilakukan kalau dinyatakan aman, itu analis hukum fikihnya akan panjang nanti dalam perdebatan ulama," katanya.
Intinya, kata Buya Gusrizal, vaksinasi sudah boleh oleh MUI Pusat. Sedangkan MUI Sumbar sedang meninjau kehalalan itu. Namun dia berpesan agar tidak ada pemaksaan vaksinasi kepada masyarakat. (Rahmadi/ICA)