Langgam.id - Satgas covid-19 kembali memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Kententuan ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, aturan ini ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.
“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut," katanya dalam situs resmi Sekretariat Presiden, Sabtu (9/1/2021).
Doni menyebut, seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum wajib menjalankan sejumlah protokol kesehatan, di antaranya:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker secara benar, yaitu menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
5. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
d. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
Doni menambahkan, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. "Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," tambahnya.
e. Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.(*/Ela)