Langgam.id - Dinas Pertanian Kabupaten Agam mencatat, terjadi 223 kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) sepanjang 2020. Untuk mencegah kasus terus meningkat, Pemkab Agam menyiapkan 500 vaksin rabies.
"Tahun 2020 terdapat 223 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya. Untuk itu tahun ini kita siapkan 500 vaksin untuk mencegah penyakit rabies," ujar Kepala Dinas Pertanian Agam, Arif Restu, Kamis (7/1/2021)
Menurutnya, vaksin tersebut dapat mencegah terjadinya kasus rabies yang di tengah masyarakat. “Untuk itu hewan peliharaan masyarakat yang dapat membawa rabies perlu divaksinasi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dari total kasus gigitan tersebut, delapan di antaranya positif rabies. Sedangkan kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) tertinggi didominasi oleh anjing dan kucing.
“Hewan pembawa rabies ini adalah seperti kucing, anjing, kera, musang dan lainnya,” terangnya.
Ia mengimbau agar masyarakat memvaksinasi hewan peliharaannya ke Puskeswan atau menyesuaikan dengan jadwal dari petugas yang dilakukan di jorong. "Agar masyarakat lebih proaktif memelihara hewan dengan tertib, serta mengkandangkannya agar tidak membahayakan orang lain," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Keswan dan Kesmavet Farid Muslim menjelaskan, jika terjadi gigitan dari HPR, maka langkah yang harus dilakukan adalah mencuci luka gigitan dengan sabun atau detergen selama 10-15 menit dengan air mengalir.
Kemudian diberi antiseptik dan dibawa ke Puskesmas atau dokter terdekat untuk mendapatkan pertolongan sementara. “Segera laporkan kejadian gigitan HPR kepada petugas peternakan atau puskeswan terdekat,” kata Farid.(*/Ela)