Langgam.id - Calon penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama mendapat kiriman pesan singkat atau Short Message Service (SMS) secara serentak dari Kementerian Kesehatan. Mereka menerima SMS tersebut terhitung mulai Rabu (31/12/2020).
Hal itu diatur Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini ditetapkan Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes, sebagaimana dirilis Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, di situs resmi Setkab pada Jumat (1/1/2021).
Menurutnya, vaksinasi digelar secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian. Vaksinasi sendiri rencana akan dimulai setelah Badan POM menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA). Pada tahap pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, juga petugas tracing kasus Covid-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan. Seperti, TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT dan lain-lain). Termasuk dalam kategori ini, tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia. (*/SS)