Langgam.id - Polisi kembali menangkap seorang pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) di Padang. Kali ini pelaku menjalankan bisnisnya dengan menerima pesanan nomor togel lewat aplikasi WhatApp.
"Tersangka menjual nomor togel ke pelanggan melalui pesan Via WA menggunakan Handphone android miliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (25/12/2020).
Tersangka yang berinisial D (38) ditangkap pada Rabu (23/12) lalu. Dia dilaporkan melakan bisnis terlarang itu secara terang-terangan di sebuah warung yang berada di Jalan Koto Lalang, Lubuk kilangan, Kota Padang.
Setelah mendapat laporan dari warga, polisi langsung mencari keberadaan tersangka. Saat ditangkap, polisi mendapati sejumlah nomor togel pesanan yang disimpan dalam handphone tersangka.
"Setelah diperiksa handphone milik tersangka, ditemukan barang bukti berupa pesan WA diduga angka pasangan nomor togel yang dipasang oleh pembeli dan pelanggan kepada tersangka,” ujar Rico.
Tersangka kini ditahan di Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (*ABW)