Langgam.id - Seorang wanita berinisial PIW harus berurusan dengan Polsek Lubuk Begalung. Dia melakukan aksi pencurian di rumah temannya sendiri saat menumpang tidur di rumah korban.
“Pelaku sendiri mengakui telah melalukan pencurian saat datang ke rumah korban untuk menumpang tidur," kata Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Lorena, Rabu (23/12/2020).
Pelaku ditangkap pada Senin (21/12) lalu di kawesan Pasar Bandar Buat. Dia ditangkap beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku menumpang tidur di rumah korban karena tidak bisa pulang lantaran sudah terlalu malam. Korban yang merasa kasihan akhirnya mengizinkan pelaku untuk menginap malam itu.
"Saat subuh harinya tersangka bangun dan melihat sebuah hp Oppo A7 warna biru terletak di atas kulkas sedang dicas, karena suasana masih sepi semua orang dirumah tersebut masih tidur maka timbul niat tersangka untuk mengambil hp tersebut,” kata Andi.
Pelaku juga mengambil handphone lainnya yang berada di rumah pelaku. Kedua barang curian itu dijual pelaku untuk berfoya-foya dengan teman-temannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (ABW)