Langgam.id - Satnarkoba Polres Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan barang narkoba jenis bukti sabu yang disita dari seorang pengedar. Barang haram seberat 22,29 gram tersebut dimusnahkan polisi dengan cara diblender.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh tersangka berinisial AS (30), perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, BNNK, dan Pengadilan Negari Kabupaten Pasaman Barat. Wakapolres Kabupaten Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan anggota Satnarkoba Polres Pasaman Barat pada 7 Desember lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menangkap AS, warga Rimbo Binuang, Kecamatan Pasaman. Petugas juga menyita 2 paket besar, 1 paket sedang dan 11 paket kecil sabu serta alat hisap atau bong di rumah tersangka. Tersangka AS mengaku mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Pasaman Barat.
"Tersangka ditangkap petugas di rumah, sabu sabu yang disimpan tersangka dalam berbagai ukuran dan bentuk diduga akan diedarkan," sebutnya.
Baca juga: Banpres Pindah ke Rekening Lain, Pedagang di Pasbar Mengadu ke Polisi
Abdus Syukur menambahkan, setelah dikumpulkan seluruh barang bukti tersebut berjumlah 28, 29 gram, setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan, sisanya dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijarat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 undang undang Negara RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Pemusnahan BB disaksikan tersangka, dan kita berharap masyarakat ikut membantu memberantas peredaran narkoba," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto mengatakan, pengungkapan tersebut berkat kerjasama tim dan bantuan berbagai pihak. Satnarkoba Polres Pasaman Barat berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Pasaman Barat.
"Kita selalu bekerjasama dengan semua unsur untuk menumpas peredaran narkoba," sebutnya. (Ian/ABW).