Langgam.id-Pasangan calon bupati Padang Pariaman nomor urut 01 Suhatri Bur-Rahmang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar). Paslon itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati nomor urut 02 Tri Suryadi-Taslim.
Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri mengatakan, Suhatri Bur-Rahmang dilaporkan ke Bawaslu Sumbar pada Sabtu (12/12/2020) lalu. Ia dilaporkan terkait beberapa persoalan yang terjadi sepanjang proses Pilkada di Padang Pariaman.
"Dalam laporan yang diserahkan kepada Bawaslu itu, terdapat berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan 01 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Padang Pariaman," katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Menurutnya, ada dugaan politik uang dan memobilisasi aparatur sipil negara dan relawan medis di Puskesmas di Kabupaten Padang Pariaman, serta alat berat milik pemerintah setempat guna mempengaruhi masyarakat pemilih.
"Jadi berdasarkan bukti yang kami miliki ada dugaan politik uang yang dilakukan 01 itu dibeberapa tempat, dan buktinya sudah kami miliki. Serta bukti dari dugaan lainnya yang ada dalam laporan kami ini," katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum dari Paslon 02 itu juga melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) 01 ke Auditor LPPDK karena diduga laporan yang dibuat tidak seusai dengan fakta.
"Saat di lapangan kita banyak melihat alat peraga kampanye serta membagikan beras, surat yasin dan jilbab. Akan tetapi itu tidak kita temukan di LPPDK dari paslon 01 ini," katanya.
Zulbahri menyampaikan, dalam laporan yang diserahkan ke Bawaslu Sumbar juga dilampirkan beberapa bukti foto dan video yang dimuat dalam CD. "Perlu digarisbawahi bahwa tuntukan kami ini bukan tentang hasil dari pilkada, akan tetapi proses untuk mendapatkan hasil itu," ujarnya.
Dirinya, atas nama kuasa hukum meminta Bawaslu untuk memproses dan memberi sanksi diskualifikasi terhadap calon yang melanggar aturan itu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar Eli Yanti mengatakan, laporan itu benar telah diterima oleh Bawaslu. Akan tetapi, sesuai dengan aturannya dimana yang akan menangani laporan itu adalah Bawaslu setempat.
"Jadi untuk perkara laporan dari paslon bupati dan wakil bupati ini akan ditangani oleh Bawaslu Padang Pariaman," katanya. Eli menyampaikan, pihaknya telah meneruskan laporan itu ke Bawaslu Padang Pariaman dan saat ini tengah dilakukan penyidikan.
"Nanti apakah laporan itu terpenuhi syarat materil atau formilnya itu ditentukan oleh Bawaslu kabupaten, jika belum terpenuhi bisa diminta pada pelapor atau ini dijadikan sebagai bukti awal untuk ditindaklanjuti," ujarnya.(Rahmadi/Ela)