Langgam.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah belum memberikan putusan resmi terkait wacana mewajibkan rapid test antigen dan tes usap (swab) PCR bagi penumpang pesawat selama periode libur Natal dan tahun baru.
“Hingga saat ini masih dirembukan dengan Kementerian Kesehatan mengenai harga atau tarif untuk rencana kewajiban tes tersebut,” ujar Budi Setiyadi, dikutip dari laman tempo.co, Jumat (18/12/20).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan penumpang yang bepergian dengan pesawat harus mengantongi dokumen rapid tes antigen H-2 perjalanan.
Meski saat ini pemerintah belum mengeluarkan putusan resmi terkait aturan baru tersebut, penumpang pesawat tetap diwajib mengikuti peraturan sebagai berikut:
1. Ke Bali harus kantongi hasil tes PCR
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan SE Nomor 2021 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes swab PCR yang menyatakan negatif covid-19, dan berlaku selama 14 terhitung hasil dikeluarkan.
2. Penumpang rute non-Bali masih gunakan aturan lama
Sementara bagi penumpang di luar rute Bali, masih mengacu pada aturan lama, yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Gugus Tahun 2020. Berdasar aturan tersebut, penumpang tak harus mengantongi hasil tes swab sebagai syarat perjalanan,karena dokumen rapid test atau tes cepat masih berlaku.
3. Formulir e-HAC
Penumpang diwajibkan mengisi formulir dalam aplikasi Indonesia Health Alert Card atau e-HAC yang bisa diunduh melalui Playstore, untuk membantu upaya tracking penyebaran covid-19.
4. Protokol 3M
Penumpang pesawat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Karena di bandara juga sudah disiapkam sejumlah fasilitas yang mendukum protomol 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
5. Waktu tiba di bandara
Penumpang juga diharapkandatang lebih awal sebelum waktu keberangkatan di bandara, karenaharus mengantri untuk memverifikasi dokumen kesehatan dan syarat perjalanan yang dibawa.(Tasya/Ela)