Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Sidang dilaksanakan terkait pembersihan baliho pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Panji Mursyidan-Yosrial.
Sidang tersebut tidak dihadiri oleh pihak Pengadu. Sidang digelar di DKPP di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (14/12/2020).
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, dengan didampingi oleh Hakim Anggota, Otong Rosadi yang merupakan perwakilan masyarakat, dan Ellyanti Anggota Bawaslu Sumbar.
Perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020 tersebut diadukan oleh LO (liaison officer/penghubung) tim kampanye paslon nomor urut 1 Pilkada Dharmasraya, Panji Mursyidan-Yosrisal, yaitu Fadli Aulia.
Fadli yang memberikan kuasanya kepada Alkhoviz Syukri, mengadukan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, yaitu Syamsurizal, Alde Rado, dan Laila Husni.
Usai memimpin sidang, Teguh mengatakan, lima hari sebelum sidang dilaksanakan, DKPP telah menghubungi Pengadu agar hadir pada sidang. DKPP juga sudah melayangkan surat.
Selain itu, DKPP juga telah menelepon yang bersangkutan. Meski demikian, Pengadu tidak merespons. Pihaknya sudah mengcek surat dan itu sudah disampaikan.
"Tapi ternyata tidak hadir. Malam juga sudah kita telepon. Tadi, sebelum sidang dimulai, sudah kita tanyakan lagi. Kita telepon lagi. Ternyata tidak diangkatnya juga," katanya.
Karena Pengadu tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari teradu.
"Kita dengar saja tadi jawaban dari teradu bahwa dia telah melakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang telah ada. Kemudian klarifikasi pihak terkait, Satpol PP, Bawaslu, kita dengar keterangannya tadi," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DKPP akan menindaklanjuti keterangan Teradu tersebut ke rapat DKPP RI di Jakarta untuk diambil keputusan.
Sebelumnya diketahui, ada tiga anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, yaitu Syamsurizal, Alde Rado, dan Laila Husni diadukan ke DKPP. Menurut Pengadu, Teradu diduga melakukan pembersihan baliho pasangan Panji Mursyidan-Yosrifal secara membabi buta dan menimbulkan kerugian materiil dan immaterill bagi pasangan tersebut. (Rahmadi/ABW)