Langgam.id - Pelapor yang melaporkan calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi akhirnya mencaput laporan polisi terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Permohonan pencabutan laporan itu sudah disampaikan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu.
“Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Andi mengatakan belum ada keputusan soal permohonan pencabutan laporan itu. Keputusan itu ditentukan dalam rapat pleno di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sedang diplenokan oleh Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu, tunggu saja hasilnya," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut segera menerbitkan surat perintah membawa calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu. Hal ini lantaran pasangan Ali Mukhni ini dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Pemeriksaan Mulyadi pertama dijadwalkan pada Senin (7/12/2020), namun diketahui tak hadir dan diwakili kuasa hukumnya untuk meminta penjadwalan ulang. Kemudian pemanggilan kedua, Kamis (10/12/2020), Ketua DPD Demokrat Simbar ini kembali tak hadir.
Dalam kasus ini, Mulyadi ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Surat pemberitahuan penetapan tersangka juga telah diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka itu, Mulyadi dikenakan pasal 187 ayat (1) Undang-undang nomor nomor 6 tahun 2020 terkait kampanye di luar jadwal. Diketahui, mantan anggota DPR RI Komisi 3 ini sebelumnya tampil di salah satu program tvOne. (*ABW)