Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan covid-19 di Pilkada Serentak 2020 Sumbar. Dari hasil pengawasan, ditemukan maladministrasi penerapan protokol kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani menyampaikan bahwa pemantau cepat dilakukan menggunakan form kuesioner, dengan 15 pertanyaan dan menggunakan metode observasi dan wawancara terbuka kepada Ketua KPPS di 48 TPS.
"Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara pilkada benar-benar melakukan tanggungjawab pelayanan publiknya dengan memastikan keselamatan pemilih dari covid 19," katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020).
TPS itu tersebar di 10 Kecamatan, dan 2 Kota dan Kabupaten (Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman) meliputi Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Koto Tangah, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan Batang Anai.
Temuan kajian ini adalah, dari 48 TPS ditemukan 16 TPS menerapkan protokol kesehatan secara maksimal dan 32 TPS belum maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan. Dari 48 TPS, ditemukan 6 TPS tidak memberikan imbauan kepada pemilih yang telah selesai memberikan hak suara untuk membuka sarung tangan.
Dari 48 TPS, ditemukan ada 6 TPS tidak memberikan imbauan kepada pemilih yang telah selesai memilih untuk segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS. Dari 48 TPS itu juga ditemukan 8 TPS tidak mengatur kedatangan pemilih berdasarkan jadwal tertentu. Selain itu ditemukan 9 TPS tidak memperhatikan jarak kursi bagi pemilih yang menunggu giliran untuk mencoblos.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Yunesa Rahman mengatakan dalam temuan pantauan dari semua TPS ada yang menyediakan tempat cuci tangan lengkap, menghimbau pemilih sebelum memasuki TPS untuk mencuci tangan dan memberikan masker sekali pakai bagi pemilih yang tidak memakainya.
Kemudian petugas mengecek suhu tubuh, menyediakan alat coblos yaitu paku pada tiap bilik suara. Lalu petugas memandu pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan adanya bilik pemilihan khusus yang terletak diluar TPS bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius.
Selai itu, petugas memberikan sarung tangan bagi pemilih dan memastikan pemilih menggunakan sarung tangan selama berada di TPS, namun karena keterbatasan sarung tangan, sebagian TPS hanya memberikan 1 buah sarung tangan.
Tempat sampah untuk pembuangan sarung tangan di berbagai TPS tampak tidak seragam. Umumnya menggunakan plastik kresek yang beragam warna dan ukuran. Sementara hasil pengecekan tim Ombudsman Perwakilan Sumbar sebelum dilakukan pemilihan, ada kantong plastik yang disediakan oleh KPU. Pada tahapan akhir panitia menandai pemilih yang telah selesai melakukan pencoblosan dengan meneteskan tinta dijari pemilih.
"Sedangkan temuan lainnya yaitu, tidak ada garis batas antara petugas dan pemilih dan garis jarak antrian saat masuk TPS. Kedatangan Tokoh Publik di TPS untuk memilih, diikuti oleh banyak media yang menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Temuan lainnya, ada dua petugas KPPS yang reaktif berada diluar TPS namun jaraknya cukup dekat dengan TPS. Mereka membantu mengisi data. Terkait hal tersebut Panwas Kecamatan telah memperingati agar petugas tersebut pulang dan tidak boleh mendekat dengan TPS. Kemudian ada juga pintu masuk dan pintu keluar sama, dan ada TPS yang tidak memiliki Hazmat atau Alat Pelindung Diri (APD).
Kemudian ada petugas yang tidak menggunakan sarung tangan, petugas tidak tegas mengatur jarak pemilih yang akan mencuci tangan. Meskipun diundangan telah ditentukan waktu datang ke TPS bagi pemilihan, namun petugas tetap melayani pemilih yang datang diluar jam yang telah ditentukan.
Ditemukan juga beberapa bilik suara khusus (pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius) digunakan untuk pemilih reguler, namun tampak ada meja khusus di luar TPS yang semestinya menjadi tempat bilik khusus. Di beberapa TPS, Petugas kurang mampu menggunakan thermogun.
Ombudsman Perwakilan Sumbar, melihat adanya dugaan maladministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan penggunaan protokol kesehatan dalam pilkada 2020 yang dilakukan pada masa pandemi.
"Yaitu tidak memberikan layanan khususnya sesuai protokol kesehatan dan tidak kompeten karena terbatasnya kemampuan petugas dalam memastikan penerapan protokol kesehatan," katanya. (Rahmdi/ABW)