Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memusnahkan sebanyak 2.437 surat suara rusak. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan pemusnahan dilakukan di Kantor KPU Padang dengan cara dibakar. Surat suara rusak itu diakibatkan karena terkena tinta, robek, salah cetak, kesalahan pemotongan dan lainnya.
"Ada macam-macam kategori kerusakannya, prinsipnya surat suara yang rusak tidak boleh disalahgunakan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan itu makanya dilakukan pemusnahan saat H-1," katanya di Padang, Selasa (8/12/2020).
KPU melakukan penyortiran sebelum surat suara itu dimusnahkan. Pihaknya memastikan tidak ada lagi surat suara yang rusak saat dikirimkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Hari ini kita terakhir mengirimkan logistik pilkada, semua sudah siap jelang pencoblosan besok," ujarnya.
Diketahui, pemilih yang ditetapkan sebagai pemilih terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan gubernur di 1.943 TPS di Kota Padang total ada 613.513 pemilih, yang terdiri dari 300.387 pemilih laki-laki dan 313.226 pemilih perempuan. (Rahmadi/ABW)