Langgam.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) dapat membatalkan status Calon Gubernur nomor urut 1 Mulyadi, jika pelanggaran yang dilakukannya memenuhi syarat untuk dibatalkan dengan proses yang telah inkrah.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, KPU Sumbar tidak ikut campur soal hukum yang menjerat Calon Gubernur Sumbar, Mulyadi. Sampai saat ini juga belum ada pengaruh terhadap statusnya sebagai calon gubernur.
"Selagi statusnya tersangka tidak ada pengaruhnya, KPU tidak ikut urusan itu. Itu kan urusan pihak pasangan calon. KPU tidak ada komentar soal itu," ujarnya, Sabtu (4/12/2020).
Menurut Izwaryani, jika Mulyadi benar-benar terbukti secara inkrah, Mulyadi bisa dibatalkan sebagai peserta Pilgub Sumbar. Namun itu tergantung dengan apa keputusan inkrahnya.
"Kalau sudah putusan inkrah, bisa digugurkan, tentu dengan melihat dulu apakah inkrahnya bergantung dengan pembatalan calon atau tidak, tergantung jenis kesalahan di keputusannya nanti," katanya.
Ia menambahkan, jika putusan inkrah tersebut keluar setelah hari pemilihan 9 Desember, dan Mulyadi dinyatakan menang, maka KPU Sumbar bisa membatalkan keterpilihannya.
"Kalau misalnya terpilih, kita batalkan jadi calon terpilih. Itu ada undang-undangnya, jadi tergantung keputusannya apa, kalau memang dalam keputusan bisa membatalkan maka bisa saja dibatalkan," katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Atas kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.(Rahmadi/Ela)