Langgam.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi, Senin (7/12/2020). Hal ini setelah pasangan Ali Mukhni itu ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana Pemilu.
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada langgam.id, Sabtu (5/12/2020).
Awi mengatakan penetapan tersangka terhadap Mulyadi setelah dilakukan gelar perkara. Surat pemberitahuan penetapan tersangka juga telah diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Calon gubernur Sumbar M (Mulyadi) ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara kemarin. Untuk diketahui, penyidik dimaksud yang tangani kasua pidana pemilihan yaitu penyidik yang tergabung di Gakkumdu ya," ujarnya.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka itu, Mulyadi dikenakan pasal 187 ayat (1) Undang-undang nomor nomor 6 tahun 2020 terkait kampanye di luar jadwal. Diketahui, Ketua Demokrat Sumbar ini sebelumnya tampil di salah satu program televisi nasional.
Sementara itu Mulyadi beserta Kuasa Hukumnya Missiniaki Tommi saat dicoba konfirmasi terkait penetapan tersangka ini hingga berita ditayangkan belum memberikan respon. Langgam.id masih terus berupaya untuk mendapatkan statement dari yang bersangkutan.
Namun beberapa waktu lalu saat silahturahmi dengan LKAAM Sumbar, Mulyadi sempat mengatakan bahwa pelaporan dirinya ke Bareskrim merupakan tindakan upaya mempengaruhi publik di pemilihan gubernur 2020. Dia menegaskan, tampilannya di program tvOne hanya memenuhi undangan.
"Saya rasa itu, saya tidak ngerti juga, ya. Apa salah alamat, saya juga enggak ngerti juga. Nanti kita lihat hasilnya, motifnya kan. Mau pemilihan ini ada aja upaya-upaya," kata Mulyadi usai menghadiri silahturahmi dengan LKAAM Sumbar, Rabu (25/11/2020). (Irwanda)