Langgam.id - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengurangi hari libur akhir tahun. Libur akhir tahun yang dipotong yakni dari 28 Desember hingga 30 Desember.
Kepastian pengurangan libur itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Keputusan itu dipakati setelah pemerintah melakukan rapat hari ini.
"Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri," kata Muhadjir seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa (1/12/2020).
Dia merinci, libur akhir tahun dimulai 24 Desember yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal. Libur tetap berlanjut sampai 27 Desember, karena Natal jatuh pada 25 Desember, sedangkan 26 dan 27 Desember jatuh pada Sabtu dan Minggu.
Libur panjang kembali berlanjut mulai 31 Desember hingga 3 Januari. 31 Desember dijadikan hari libur sebagai pengganti libur Idul Fitri. Sementara 1 Januari adalah libur tahun baru kemudian 2 dan 3 Januari jatuh di hari Sabtu dan Minggu.
Keputusan tersebut akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Menteri Ketenagakerjaan. (Tempo/ABW)