Langgam.id - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi pengelolaan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman bersama PPID Pembantu di Kota Pariaman. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri, di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Jum’at (27/11/2020).
“PPID dibentuk berdasarkan amanat dari UUD 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," Ucap Hendri.
Kadis Kominfo Pariaman, Hendri juga menuturkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.
“Setiap badan publik dalam undang-undang tersebut, wajib menyediakan layanan informasi pada masyarakat," tambahnya.
Informasi publik adalah hak yang wajib disediakan oleh pemerintah ke badan publik untuk memberi akses informasi ke masyarakat untuk memperoleh informasi secara luas.
“Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggara negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik," ulasnya.
Lebih lanjut, ia juga sampaikan PPID Kota Pariaman berkomitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kota Pariaman dengan menyediakan seluruh sarana dan prasarana pendukung untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang Ideal bagi masyarakat.
Di samping itu, untuk menyediakan informasi dan memudahkan akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat maka PPID Utama Kota Pariaman juga memanfaatkan jaringan Media Sosial seperti Instagram dan Facebook. Media Sosial merupakan sarana yang gandrung digunakan hari ini oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Ke depannya, untuk memaksimalkan Fungsi PPID Pembantu di lingkungan OPD, Desa/Kelurahan, Sekolah, Pengelolaan PPID pada tahun 2021 berupaya menyelenggarakan pengelolaan menyiapkan ruangan atau pojok PPID di setiap PPID Pembantu," katanya.
“Untuk target penyerahan DIP 100% akhir Februari 2021 dan PPID Pembantu memiliki website sendiri yang terintegrasi dengan PPID Utama serta Setiap PPID Pembantu akan diberi account untuk bisa input data sendiri di website PPID Utama," sebutnya. (Inf)