Langgam.id – Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) tahun 2020, resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) oleh DPRD Dharmasraya, Selasa(15/9/2020). Dalam rapat paripurna ini, jumlah APBD ditetapkan sebesar Rp 1,015 triliun.
“Jumlah APBD Kabupaten Dharmasraya setelah perubahan ditetapkan menjadi sebesar Rp 1,015 triliun dalam arti terjadi pengurangan anggaran sebesar 8,05 persen menjadi Rp 88,8 miliar. APBD awal berjumlah sebesar Rp 1,104 triliun,” kata Bupati Dharmasraya, Sutan Riska.
Untuk Pendapatan Daerah, perubahan APBD turun sebesar Rp 19,55 miliar atau sebesar 1,90 persen dari target penerimaan sebesar Rp 1,031 triliun, sehingga pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 1,015 triliun.
Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, pada APBD awal dianggarkan Rp 73,19 miliar, dan perubahan APBD ditetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan(SiLPA) sebesar Rp 3,89.
“Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya yang telah disetujui bersama ini kami ajukan ke Gubernur Sumatera Barat sesegera mungkin untuk dilakukan evaluasi,” tutur Sutan Riska.
Dalam sidang paripurna ini, Bupati turut mengingatkan seluruh anggota dewan untuk turut mensosialisasikan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan. (Farhan/Inf)