Langgam.id- Presiden Joko Widodo menetapkan hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Penetapan itu termuat dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2020 tanggal 27 November 2020.
Diktum pertama Kepres itu menyebutkan, “Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.”
Kepres itu menyebut, penetapan tersebut guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan. Menurut anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.
Ia berharap masyarakat tak takut datang ke TPS ketika hari pencoblosan. "Karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” kata Dewa kepada tempo.co, Rabu, 25 November 2020.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budima memprediksi, agenda Pilkada 2020 dan libur akhir tahun ini akan menyebabkan kurva Covid-19 terus meningkat tinggi dan berlangsung dalam waktu yang lama. Ia meminta pemerintah memimilisir dampaknya.
"Ini akan memperberat layanan kesehatan dan angka kematian akan tinggi. Jadi kalau agenda-agenda itu tidak bisa lagi ditunda, ya, setidaknya lakukan upaya minimalisir dampaknya dengan tingkatkan testing menjadi 100 ribu per hari," ujar Dicky kepada tempo. (*/SS)