Langgam.id - Calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbat) Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan Bareskrim Polri, Senin (23/11/2020). Pasangan calon nomor urut 1 ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum.
Mulyadi dilaporkan oleh pelapor bernama Yogi Ramon Setiawan. Melalui Kuasa Hukumnya, Maulana Bungaran, kliennya telah terlebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Namun lantaran ditemukan ada unsur tindak pidana, kemudian laporan diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri.
"Agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri," ujar Maulana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/11/2020) sebagaimana dilansir Tempo.co
Maulana menjelaskan Mulyadi-Ali Mukhni diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-2 Desember 2020.
Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka," kata Maulana.
Sementara itu, terkait laporan tersebut, langgam.id telah mencoba meminta tanggapan Kuasa Hukum Mulyadi Ali Mukhni yaitu Missiniaki Tommi. Namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon. (Tempo)