Langgam.id - Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji (BSG) kepada 543.928 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di seluruh Indonesia. Seluruh GTK Madrasah tersebut akan menerima subsidi gaji sebesar Rp.600.000 per bulan selama tiga bulan.
“Tidak ada potongan apapun, bantuan subsidi gaji ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegas Direktur GTK Madrasah, M Zain, sebagaimana dirilis oleh situs resmi Kementerian Agama, Senin(23/11/2020).
Ia menambahkan, selain guru dan tenaga pendidik madrasah, sebanyak 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah umum juga akan mendapatkan bantuan. Ia mengatakan bantuan ini adalah wujud kehadiran dan kepedulian negara dalam membantu para guru, terkhusus tenaga honorer di tengah pandemi covid-19.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini sedang disiapkan surat keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Setelah surat keputusan ditetapkan, akan segera dilakukan proses pencairan bantuan.
“Terkait proses pencairan, kita masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendidikan Islam (Pendis). Semoga BSG ini sudah bisa dicairkan di akhir November atau awal Desember” ujar M Zain.
Untuk persyaratan penerima bantuan adalah seluruh GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika). Sementara untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) harus terdaftar di Sistem Adminsitrasi Guru Agama (SIAGA).(Farhan/Ela)