Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) sepakat menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah. Sebelumnya, Ranperda tersebut ditargetkan disahkan pada tahun 2020 ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hidayat mengatakan sebanyak 6 fraksi dari 7 fraksi sepakat menunda pembahasan yaitu Gerindra, PAN, Demokrat, Golkar, PPP-Nasdem, dan PDIP-PKB. Sementara fraksi PKS satu-satunya yang tidak sepakat.
"Hanya dari PKS yang bersikukuh ditetapkan tahun ini, sementara dari 6 fraksi sepakat pembahasan Ranperda Bank Nagari Syariah dilakukan pada tahun 2021," katanya di Gedung DPRD Sumbar, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Fraksi PKS Desak Pembahasan Ranperda Bank Nagari Syariah Dipercepat
Ia menjelaskan, rapat kerja dari Bapemperda menyimpulkan pembahasan bank nagari ke syariah diluncurkan pembahasannya pada tahun 2021, dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan utama yakni persyaratan yang belum terpenuhi sebagaimana yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari 16 persyaratan yang harus dipenuhi untuk perubahan bentuk syariah, baru 8 persyaratan yang sudah siap dan sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh Bank Nagari.
"Jadi kita ada kajian ilmiahnya mengapa dibahas 2021, Pemprov Sumbar harus memenuhi persyaratan yang diminta OJK," katanya.
Menurutnya, apabila perdanya ditetapkan dahulu, sedangkan persyaratan izin perubahan bentuk operasional menjadi syariah belum terpenuhi, maka akan terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaran fungsi Bank Nagari sampai ditetapkannya keputusan OJK untuk konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah.
"Selain itu, meskipun ranperda tentang konversi bank syariah belum dibahas, itu juga tidak akan menghambat proses perubahan Bank Nagari menjadi syariah," ujarnya.
Menurutnya, setelah semua persyaratan untuk perubahan bentuk operasional Bank Nagari menjadi bank syariah terpenuhi, maka baru diagendakan pembahasannya dalam rapat badan musyawarah. Sambil menunggu dipenuhinya persyaratan tersebut, maka penjadwalan pembahasan ranperda tentang konversi menjadi syariah diluncurkan pada tahun 2021.
Sebagai perbandingan, proses yang dilakukan dalam konversi bank Riau Kepri menjadi menjadi syariah, juga terlebih dahulu melengkapi persyaratan perubahan bentuk operasional menjadi syariah, begitu juga di Aceh dan di NTB.
Setelah semua persyaratan dan izin konversi ditetapkan OJK, baru dilanjutkan dengan proses perubahan perdanya. Proses pembahasan dan penetapan Ranperda juga tidak akan memakan waktu yang lama. (Rahmadi/ABW)