Langgam.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman, masuk 3 Besar Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sumatra Barat. Hal ini setelah dikeluarkanya surat dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat nomor 78/KI-PSB/XI/2020 tertanggal 3 November 2020, hari ini.
“Selamat kepada Tim PPID Utama dan PPID Pembantu, Tim Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Pariaman, yang telah bekerja keras selama ini, sehingga kita dapat masuk 3 besar dalam Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Sumatera Barat, dan kedepan agar dapat lebih informative lagi,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri ketika dihubungi via handphone, Selasa (3/11/2020).
Hasil ini setelah Tim Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat telah selesai melakukan 3 (tiga) rangkaian tahapan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tingkat Sumbar yaitu verifikasi kuisioner, verifikasi website, dan data dukung serta visitasi ke lapangan, untuk Kategori Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, jelas Hendri.
“Setelah ini, kita akan melakukan Presentasi Badan Publik yang telah masuk 3 besar di tanggal 11 November 2020 mendatang, di Hotel Grand Zuri Padang. Dimana kita akan mempresentasikan mengenai Komitmen, Koordinasi dan Inovasi yang dilakukan oleh PPID Kota Pariaman, sehingga terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik se Sumatera Barat,” tukasnya.
Hendri juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
“Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi,” ungkapnya.
Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel, ulasnya lebih lanjut.
“Kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis,” tutupnya.
Selain itu, Dari Kota Pariaman juga berhasil masuk di 3 Kategori lainya dalam Keterbukaan Informasi Publik tingkat Sumbar ini, yaitu Kategori Organisasi Perangkat Daerah yang diwakili oleh RSUD Pariaman, Kategori SMA/SMK/MA diwakili oleh SMKN 3 Pariaman dan Kategori Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Kota Pariaman. (Inf/HFS)