Langgam.id – Ibadah umrah sudah kembali diperbolehkan. Untuk menjaga keamanan selama beribadah, Pemerintah Indonesia menerbitkan protokol ibadah yang perlu dipahami oleh jemaah umrah.
Protokol ibadah umrah tersebut disusun berdasarkan ketentuan yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Oman Fathurrahman seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (02/11/2020).
Protokol ibadah umrah pada masa pandemi covid-19 mengatur beberapa ketentuan yakni syarat calon jamaah, protokol kesehatan, karantina, transportasi, akomodasi, dan konsumsi, kuota pemberangkatan, pembiayaan, dan pelaporan.
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina,” terang Oman.
Persyaratan yang menyangkut keterangan bebas covid-19 harus dipenuhi oleh jemaah haji. Jika tidak, keberangkatan jemaah tersebut akan ditunda hingga persyaratan tersebut dipenuhi.
“Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” kata Oman.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh jemaah umrah:
1. Protokol kesehatan wajib diterapkan dalam seluruh kegiatan ibadah. Mulai dari sebelum keberangkatan, saat melaksanakan ibadah, hingga kembali pulang ke Tanah Air.
2. Sebelum berangkat dan setelah tiba dari Arab Saudi, jemaah wajib melakukan karantina. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab atas penyelenggaraan karantina tersebut.
3. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah tidak lagi bisa melalui bandara di masing-masing provinsi. Melainkan hanya boleh dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Soekarno-Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Kualanamu di Sumatera Utara. (Fath/ABW)