Langgam.id - 13 unit motor gede milik komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter masih diamankan polisi pasca insiden pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI. Lima orang anggota dari komunitas ini juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, hasil pemeriksaan sementara untuk kendaraan motor gede dinyatakan lengkap. Namun pihaknya masih pengecekan lebih dalam terhadap dua unit kendaraan.
"Hanya dua unit yang masih kami cek untuk lebih intensif. Datanya masih belum klop (tidak kurang dan tidak lebih), belum kuat antara kondisi fisik dengan data di kepolisian," ujar Dody dihubungi langgam.id, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Pengendara Moge Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI Bertambah Jadi 5 Orang
Sementara itu terkait tersangka, Dody menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan penangguhan penahanan. Meskipun, langkah penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.
"Itu hak tersangka untuk penangguhan penahanan. Tapi kami tidak akan memberikan. Kasus ini diproses terus. SPDP sudah dikirim dan diterima oleh Kejari. Jadi ini sudah mulai pemberkasan untuk kelima tersangka," katanya.
Seperti diketahui, lima orang tersangka dari komunitas motor gede ini berinisial TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (18). Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.
Terhadap tersangka pun dijerat pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Irwanda/ABW)