Langgam.id - Kepala Dinas Satpol PP Padang, Al Amin dilaporkan seorang wanita berinisial DP (29) ke Mapolda Sumatra Barat (Sumbar). DP yang memiliki KTP mengaku tidak senang saat dirazia Satpol PP dan menganggap tindakan penertiban tersebut merampas kemerdekaan dirinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumbar, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, DP tidak menerima perlakukan Satpol PP Padang yang merazianya. Sebab, perempuan itu memiliki KTP. Apalagi, terlapor mengaku juga dimasukkan ke dalam jeruji besi Mako Satpol PP Padang.
"DP tidak terima diamankan karena memiliki identitas. Pelapor juga tidak terima tindakan Satpol PP Padang yang mengharuskan pelapor ikut razia Satpol PP dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB," kata Onny Trimurti Nugroho membenarkan pemeriksaan tersebut, Kamis (23/5/2019).
Kombes Onny menerangkan, pelapor juga tidak menerima tindakan Satpol PP Padang yang memasukkannya beberapa jam ke dalam jeruji besi Mako Satpol PP. Peristiwa itu dialaminya pada
14 Februari 2019 lalu, di salah satu kafe di Kota Padang. Saat itu, Satpol PP mengamankan DP yang mengaku sedang duduk-duduk bersama temannya dan tidak melakukan kegiatan yang mengarah penyakit masyarakat.
"Mereka hanya duduk di kafe, pesan makan dan sebagainya. Atas kejadian itu, DP meminta perlindungan hukum dengan membuat pengaduan ke Polda Sumbar,” jelas Onny.
Saat ini, lanjut Onny, sifatnya masih perlindungan hukum. Pihaknya melakukan pemanggilan kepada Satpol PP Padang untuk mengklarifikasi tersebut. Sebab, dalam bertugas Satpol PP tentu ada SOP, baik administrasinya, surat perintah, termasuk pelaksanaan cara-cara melaksanakan kegiatan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Padang Al Amin membenarkan dirinya memenuhi panggilan Polda pada Kamis (23/5/2019).
"Pemanggilan dari jam 10 sampai jam 12, yang ditanyakan ya soal itu, seperti bagaimana proses razia dari Satpol PP," kata Al Amin.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumbar soal kronologis kejadian itu," sambungnya. (Rahmadi/RC)