Langgam.id - Sepelemparan batu dari jalan tol Padang - Pekanbaru pada ruas 4 km - 4,6 km di Kampung Tong Blau, Dusun Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (31/10), para petani menggelorakan kawasan daulat pangan (KDP).
Deklarasi kedaulatan pangan yang diinisiasi oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), melibatkan pemuda setempat, Babinsa TNI, dan kepolisian. Lokasi deklarasi di lahan seorang petani, Marsilam, sangat dekat dengan tol Trans Sumatra, Padang - Pekanbaru, yang kebetulan tengah dikerjakan.
"Amanah bagi petani menyiapkan pangan yang baik dan aman," ujar Marsilam, tokoh petani di Tong Blau.
Ruas tol tersebut pun mengular di lahan sawah produktif, masih sehamparan dengan lokasi deklarasi kawasan daulat pangan.
“Kampung ini cukup istimewa, memiliki sawah dan hutan sekaligus. Sawahnya sekitar 30 hektare, hutan 136 hektare. Ada 55 KK di sini yang mulai konsisten bertani secara agroekologi,” kata Ketua SPI Sumatra Barat Rustam Effendi,
Rustam melanjutkan, petani di kampung ini juga sudah memiliki “rice milling” mini dengan kekuatan 100 Kg per jam. Petaninya juga mengolah pupuk secara mandiri.
“Alhamdulillah, berdaulat pangan,” tukasnya.
Rustam menambahkan, pemuda tani di kampung ini juga mengelola hutan seluas 500 hektare penyangga air dan hasil hutan bukan kayu berupa manau dan aren.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menjelaskan, KDP adalah sebuah kawasan yang penduduknya menerapkan konsep kedaulatan pangan, melalui pemanfaatan semua sumber daya alam kawasan secara agroekologis dan integrasi oleh, dari, dan untuk rakyat untuk penyediaan pangan yang cukup, aman, sehat dan bergizi serta berkelanjutan; dan berdampak pada berkembangnya ekonomi kawasan yang mensejahterakan rakyatnya.
“Dari segi undang-undang, kawasan kedaulatan pangan didukung oleh adalah UU Pokok-Pokok Agraria no.5/1960, UU Pangan no.18/2012, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani no.19/2013, UU Hortikultura no.13/2010, UU Peternakan dan Kesehatan Ternak no.18/2009, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan no.41/2009 dan UU Koperasi no.12/2012 berikut peraturan turunannya, serta Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP),” papar Henry.
Henry menjelaskan, KDP memiliki beberapa prinsip. Pertama, pelaku utama pertanian adalah keluarga petani dan / atau koperasi dan / atau negara.
Kedua, tanah, air dan benih dikuasai secara setara oleh masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Ketiga, produksi pertanian dijalankan dalam skala kecil.
Keempat, model produksi pertanian menggunakan model pertanian agroekologi. Kelima, proses pasca panen pertanian dilaksanakan dalam skala kecil dan menengah.
Kelima, distribusi hasil pertanian dijalankan dalam jarak dekat dan menengah dan / atau pasar lokal / teritori.
“Jadi bisa dikatakan gerakan KDP ini berasal dari petani, untuk menjawab tantangan krisis pangan tidak hanya karena covid, juga karena krisis yang bersumber dari faktor lainnya danmensejahterakan petani dan kemandirian bangsa. KDP akan terus dideklarasikan setelah hari ini,” ungkapnya.
Pada hari yang sama, KDP dideklarasikan di 4 provinsi. Selain Sumatra Barat, 3 provinsi lainnya adalah Lampung, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur.
"Tidak ada kata lelah untuk mu negeri ku. Babinsa selalu mendukung kegiatan SPI dalam rangka deklarasi kawasan daulat pangan," ujar anggota Babinsa TNI setempat, Ermen. (Osh)