Langgam.id - Salah satu tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen lembaga jasa keuangan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan layanan keuangan dengan baik dan tidak mengalami p.
Termasuk jika berselisih atau bersengketa dengan lembaga jasa keuangan, baik bank, perusahaan pembiayaan maupun asuransi.
Kepala OJK Perwakilan Sumatra Barat Misran Pasaribu mengatakan masyarakat yang bersengketa dengan bank maupun lembaga jasa keuangan lainnya bisa dibantu lewat OJK.
"(Bersengketa) silahkan ajukan pengaduan ke OJK, kami akan bantu. Tetapi tentu yang memenuhi syarat untuk dibantu OJK," katanya dalam virtual press conference yang dikutip langgam, Minggu (1/11/2020).
Beberapa syarat tersebut, yakni nilai sengketa kurang dari atau sama dengan Rp500 juta untuk perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, pegadaian, pembiayaan, atau penjaminan, dan kurang dari atau sama dengan Rp750 juta untuk asuransi umum.
Kemudian, permohonan diajukan secara tertulis dengan dokumen pendukung yang berkaitan. Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sudah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun konsumen tidak dapat menerima atau sudah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Selanjutnya, bukan merupakan sengketa atau sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya.
Sengketa bersifat keperdataan, belum pernah difasilitasi oleh OJK, dan pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan PUJK kepada konsumen. (HFS)