Langgam.id - Pemerintah didesak segera mencabut pembatasan akses media sosial yang dilakukan menyusul kerusuhan 22 Mei pada Rabu (22/5/2019). Pembatasan itu dinilai membatasi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Demikian disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam siaran pers pada Kamis (23/5/2019).
Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.
Menurut Wiranto, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini. Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.
Menyikapi langkah ini, Ketua Umum AJI Abdul Manan
dan Ketua Bidang Advokasi Sasmito Madrim menyatakan sikap AJI sebagai berikut:
1. Mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
2. Meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar.
3. Menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.
4.Mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. (*/HM)