Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang Panjang meringkus empat orang dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang nenek bernama Dahniar (85). Peristiwa ini terjadi pada 25 September 2020.
Dahniar meninggal dunia di kediamannya di Jorong Sawah Diujuang Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar). Korban juga kehilangan handphone serta perhiasan.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo membenarkan telah ditangkapnya empat orang tersangka tindak pidana curas tersebut. Dua di antaranya merupakan perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Dikatakannya, tersangka masing-masing berinisial J (32) HM (33) MN (38). Mereka saat itu berada di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
"Tim Opsnal membawa J, HM dan MN ke Polres Padang Panjang untuk dilakukan interogasi. Setelah didapat keterangan didapat nama tersangka lainnya," ujar Apri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2020).
Tersangka lainnya itu, kata dia, di antaranya PW (20) dan tersangka utama berinisial O. Keberadaan tersangka ini berada di Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar.
"Ketika anggota melihat tersangka PW, dia berusaha melarikan diri. Selanjutnya anggota memberikan tindakan terukur terhadap tersangka. Kami saat ini masih memburu tersangka berinisial O," katanya.
Dari penangkapan para tersangka, disita barang bukti barang yang dibeli dari hasil kejahatan yang mereka ambil dari korban berupa emas yang dijual dan kemudian dibelikan barang berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King dan beberapa lembar pakaian wanita. (Irwanda/ABW)