Langgam.id - Setelah DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mengesahkan peraturan daerah tentang penataan Danau Maninjau, gubernur diminta segera menerbitkan peraturan gubernur.
"Sehingga perda yang telah dibuat dapat dieksekusi sesegera mungkin," kata Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat Suwirpen Suib, sebagaimana dirilis Bagian Publikasi Sekretariat DPRD Sumbar di situs resmi Pemprov, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, aturan perda masih bersifat umum dan garis besar saja. "Untuk kebijakan dan tata cara pelaksanaan teknis tentulah diatur dalam pergub. Jadi jika pergubnya tak ada, perda bisa diartikan belum bisa dilaksanakan," ujarnya.
Suwirpen mengatakan, memang tak ada aturan yang mengikat secara pasti tentang berapa lama seharusnya pergub diterbitkan setelah perda induknya disahkan. Namun makin cepat pergub diterbitkan maka tentulah semakin baik.
“Semakin cepat pergub diterbitkan, maka semakin cepat pula kawasan Danau Maninjau bisa diselamatkan," ujarnya.
Danau Maninjau, menurutnya, merupakan salah satu objek pariwisata alam yang sangat potensial. Kawasan ini selalu dikunjungi banyak wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara.
Selain menjadi objek pariwisata, Danau Maninjau juga harus selalu dijaga untuk tetap menjadi kawasan yang berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan alam, walaupun danau ini juga dimanfaatkan untuk budidaya ikan air tawar.
"Mengingat banyaknya fungsi Danau maninjau ini, maka perlu ada peraturan yang bisa menjaga kawasan danau Maninjau untuk terus dikembangkan. Namun tak kehilangan fungsi. Salah satunya juga tak mengalami kerusakan," kata Suwirpen.
Ia mengatakan pada Tahun 2008 lalu telah dilaksanakan konferensi nasional danau Indonesia I dengan tema pengelolaan Danau dan antisipasi perubahan iklim pada 2008. Saat konferensi disampaikan komitmen sembilan kementerian terkait mempertahankan, melestarikan dan memulihkan fungsi danau berdasarkan prinsip keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.
"Untuk melaksanakan komitmen itu, disepakati tujuh program yang harus dilaksanakan," ujarnya.
Ketujuhnya yakni, pengelolaan ekosistem danau, pemanfaatan sumber daya air danau, pengembangan sistem monitoring, evaluasi dan informasi danau, penyiapan langkah-langkah adaptasi dan mitigasi pereubahan iklim terhadap danau, pengembangan kapasitas, kelembagaan dan koordinasi, peningkatan peran masyarakat dan pendanaan berkelanjutan.
Semua poin itu ada di dalam perda. Secara umum, perda ini bertujuan untuk mewujudkan pelestarian kawasan Danau Maninjau sebagai air kehidupan masyarakat, ekosistem dan kawasan perkotaan perdesaan. Selain juga pengembangan kawasan pariwisata yang terintegrasi dengan pengendalian kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta adaptif terhadap bencana alam.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan dalam pemanfaatan Danau Maninjau untuk budidaya ikan air tawar , bermunculan keramba jala apung (KJA). Saat ini terdapat lebih dari 20 ribu KJA yang melebihi daya dukung dan daya tampung.
Sementara berdasarkan kajian LIPI hanya diperboleh 6 ribu KJA di kawasan Danau Maninjau.
Irwan mengatakan sampai saat ini belum ada tata kelola yang baik terhadap pemanfaatan fungsi Danau Maninjau. Alhasil muncul permasalahan mengenai kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas KJA berupa pencemaran air Danau Maninjau. (*/SS)