Langgam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit di Sumatra Barat terhadap nasabah dan pelaku usaha terdampak Covid-19 mencapai Rp11,56 triliun dari 204.993 nasabah.
Kepala OJK Sumbar Misran Pasaribu mengatakan sebanyak 204.993 debitur perbankan umum, BPR dan perusahaan pembiayaan di daerah itu mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit yang nilainya mencapai Rp11,56 triliun.
"Total yang disetujui mendapatkan restrukturisasi sebanyak 204.993 debitur dengan total baki debit sebesar Rp11.56 triliun," ujarnya, dalam virtual press cinference yang diikuti langgam.id beberapa waktu lalu.
Dari jumlah tersebut, rinciannya, sebanyak 119.148 nasabah perbankan umum dengan pinjaman Rp8,4 triliun, sebanyak 4.673 nasabah BPR dengan pinjaman Rp364 miliar, dan 81.172 nasabah perusahaan pembiayaan atau leasing dengan pinjaman mencapai Rp2,79 triliun.
Misran mengatakan sebagian besar debitur yang terdampak Covid-19 di Sumbar merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan rerata sudah mengajukan penundaan pembayaran cicilan pinjaman kepada perbankan dan BPR.
"Rata-rata sudah mengajukan restrukturisasi, dan sebagian besar pelaku usaha sudah mendapatkan relaksasi atau penundaan pembayaraan cicilan," katanya.
Ia mengungkapkan sampai 2 Oktober 2020, sebanyak 114.608 debitur UMKM di daerah itu sudah mendapat persetujuan restrukturisasi kredit dari bank umum dan BPR, dengan total baki pinjaman mencapai Rp7,11 triliun.
Dari total jumlah itu, sebanyak 110.250 debitur merupakan nasabah bank umum dengan pinjaman senilai Rp6,77 triliun, dan nasabah BPR sebanyak 4.538 debitur dengan pinjaman Rp347 miliar.
OJK mencatat jumlah UMKM terdampak akibat pandemi Covid-19 di Sumbar mencapai 223.143 nasabah dengan rincian sebanyak 198.704 debitur merupakan nasabah bank umum dengan pinjaman mencapai Rp9,75 triliun.
Kemudian, sebanyak 24.438 debitur adalah nasabah BPR dengan pinjaman sebesar Rp830 miliar. Total pinjaman nasabah UMKM terdampak mencapai Rp10,58 triliun.
Misran mengatakan pelaku usaha yang merasa usahanya terdampak dan butuh penundaan bayar cicilan pinjaman untuk segera melapor ke bank pemberi pinjaman dan melaporkan kondisi keuangannya. (*/HFS)