Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melaksanakan rapat mendadak dengan mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Irwan mengancam akan mengurangi tunjangan dan menunda kenaikan panggat untuk aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dalam rapat mendadak di Aula Kantor Gubernur, Senin (19/10/2020) itu, Gubernur menjelaskan, setiap kepala OPD harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar covid-19 pada instansi masing-masing.
"Setiap hari ada saja ASN yang terkena covid-19, untuk itu saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif covid-19," katanya.
Dalam arahannya, ia menekankan kepada seluruh jajaran OPD untuk membatasi ASN untuk masuk kerja. Hanya sebagian pegawai masuk kerja secara bergantian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ia juga menekankan perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN. Apalagi Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban disetiap instansi pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini," ujarnya.
Selain memberikan sanksi yang ada dalam Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD. Pelanggaran seperti tidak menerapkan penggunaan masker, kemudian pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan tetap jaga jarak.
"Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar," ujarnya.
Gubernur selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Sumbar, mengatakan hal itu untuk mengantisipasi resiko penularan covid-19. Ia juga meminta agar kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar segera menindaklanjutinya.
"Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan," katanya.
Selain itu, pemprov Sumbar telah keluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja/Perkantoran. Oleh karena itu, diwajibkan seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar," ujarnya. (Rahmadi/ABW)