Langgam.id – Pemerintah Republik Indonesia telah melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penanganan covid-19 sejak awal pandemi. Pelibatan MUI Termasuk dalam menjaga mutu vaksin covid-19 agar terbebas dari bahan haram.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan, keterlibatan MUI dalam proses produksi vaksin sudah dimulai sejak tahap perencanaan. Seterusnya pada proses produksi lanjutan, MUI tetap dilibatkan agar vaksin tersebut terjaga kehalalannya.
“Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus menyosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi,” terang Ma’ruf (16/10/2020).
Ma’ruf menekankan vaksin yang akan dibagikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari MUI. Namun jika nantinya vaksin tersebut dinyatakan tidak halal, dalam kondisi darurat vaksin tersebut masih dapat digunakan di bawah ketetapan MUI.
“Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengungkapkan untuk jenis vaksin G42/Sinopharm yang diproduksi di Uni Emirat Arab sudah dipastikan halal.
“MUI-nya Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) sudah menyatakan no issue dengan kehalalan vaksin G42,” ungkap Honesti. (Fath/ABW)