Langgam.id - Sebanyak 202.524 nasabah bank dan perusahaan leasing di Sumatra Barat dengan total pinjaman sebesar Rp11,28 triliun mendapatkan persetujuan penundaan bayar cicilan kredit akibat terdampak Covid-19.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumbar Misran Pasaribu mengatakan sebagian besar debitur yang terdampak Covid-19 dan mengajukan penundaan pembayaraan cicilan kredit, sudah disetujui bank maupun perusahaan leasing.
"Rata-rata debitur yang terdampak usahanya dan mengajukan penundaan pembayaran sudah disetujui bank maupun leasing untuk restrukturisasi," katanya, dikutip langgam, Sabtu (17/10/2020).
Data yang dirangkum OJK Sumbar sampai 18 September 2020, mencatatkan sebanyak 202.524 nasabah sudah mendapatkan persetujuan penundaan bayar cicilan kredit.
Dari jumlah itu, debitur perbankan umum paling besar dengan pinjaman mencapai Rp8,22 triliun dari 119.030 debitur, BPR sebanyak Rp357 miliar dari 4.589 debitur dan perusahaan leasing mencapai Rp2,7 triliun dari 78.905 debitur.
Adapun, OJK mencatat total debitur terdampak Covid-19 di daerah itu mencapai Rp16,12 triliun dari 322.567 debitur, sebagian besar adalah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dari total debitur terdampak tersebut, sebanyak 209.665 debitur merupakan nasabah perbankan umum dengan total pinjaman Rp12,14 triliun, nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebanyak 27.257 debitur dengan pinjaman Rp926 miliar, dan nasabah lembaga pembiayaan sebanyak 85.645 debitur dengan pinjaman Rp3 triliun.
Kemudian, jumlah UMKM terdampak akibat pandemi Covid-19 di Sumbar mencapai 223.125 nasabah dengan rincian sebanyak 198.704 debitur merupakan nasabah bank umum dengan pinjaman mencapai Rp9,75 triliun.
Kemudian, sebanyak 24.421 debitur adalah nasabah BPR dengan pinjaman sebesar Rp823 miliar. Total pinjaman nasabah UMKM terdampak mencapai Rp10,57 triliun.
Misran mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 114.409 nasabah UMKM sudah mendapatkan persetujuan restrukturisasi atau penundaan pembayaran cicilan kredit.
Dari total 114.409 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp7,13 triliun itu, rinciannya adalah sebanyak 110.142 debitur merupakan nasabah bank umum dengan pinjaman Rp6,79 triliun, dan nasabah BPR sebanyak 4.267 debitur dengan pinjaman Rp340 miliar.
Ia menyebutkan penundaan pembayaran cicilan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Beleid ini mengatur kebijakan bagi bank dan lembaga jasa keuangan untuk mendukung stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kepada pelaku usaha terdampak, terutama UMKM.
Misran mengatakan pelaku usaha yang merasa usahanya terdampak dan butuh penundaan bayar cicilan pinjaman untuk segera melapor ke bank pemberi pinjaman dan melaporkan kondisi keuangannya.
“Belum tentu semua debitur yang mengajukan penundaan akan disetujui, tergantung kondisi keuangan dan usahanya menurut penilaian bank maupun perusahaan pembiayaan,” katanya. (HFS)