Langgam.id - Terhitung semenjak tanggal 11 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020 mendatang, Kota Pariaman ditetapkan sebagai daerah yang termasuk kedalam zona merah, sesuai dari hasil perhitungan 15 indikator data onset minggu ke-31 pandemi covid-19 oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Terkait dengan masalah tersebut Plt.Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin langsung menggelar rapat kordinasi dengan seluruh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yang juga dihadiri oleh Kepala OPD, Camat, serta Forkopimda Pariaman, bertempat di ruang rapat walikota pariaman, Senin (12/10/2020).
“Setelah saya mendapat kabar bahwa kota pariaman masuk dalam kategori zona merah, selain Padang dan Sawahlunto, maka saya langsung adakan rakor ini dengan tujuan untuk menyatukan persepsi kita, menyatukan langkah-langkah kita, dan menyatukan apa yang harus kita lakukan untuk mengatasi masalah ini agar mata rantai penyebaran covid-19 tidak menyebar lebih luas lagi," sebut Plt Wako Pariaman Mardison Mahyuddin.
Kemudian untuk kegiatan pesta pernikahan/baralek yang telah dibolehkan terhitung tanggal 10 Oktober 2020 terpaksa kita batalkan lagi, sesuai dengan instruksi walikota dengan tidak memberikan rekomendasi untuk kegiatan-kegiatan seni budaya termasuk pesta pernikahan/baralek tersebut karena daerah kita sudah masuk dalam kawasan zona merah atau zona yang berbahaya.
Untuk warga yang sudah terlanjur mengantogi izin keramaian dari pihak kepolisian, tetap dibolehkan untuk menggelar acara tersebut dengan mengikuti protokol kesehatan yang lebih ketat lagi, dan juga berada dalam pegawasan Tim Gugus Tugas Covid-19, Kepolisian, Satpol PP, dan TNI.
Kemudian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 harus segera turun kelapangan untuk melakukan penyisiran terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dan memberikan sangsi buat mereka yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Untuk para ASN yang ada dilingkungan pemerintahan kota pariaman, kembali akan diberlakukan sistem kerja dari rumah (WFH), dengan ketentuan selama WFh mereka tidak boleh melakukan perjalanan keluar daerah, dan berada dalam pemantauan.
“Mari kita bersama bersatu untuk memutus mata rantai penularan covid-19 ini dengan cara selalu mensosialisasikan kepada masyarakat melalui mesjid/ mushalla, media cetak/elektronik, mobil keliling, selebaran, dan lain sebagainya, betapa pentingnya mengikuti protokol kesehatan ini,” imbuh Mardison.
“Terimakasih saya ucapkan untuk Tim Gugus Tugas, Kominfo, Satpol PP, Dinkes, BPBD, dan yang lainnya, yang sudah mau bekerja siang dan malam tanpa batas waktu demi menjaga masyarakat kota pariaman agar tidak terdampak covid-19, walaupun sudah semaksimal mungkin dilakukan pengawasan masih terdampak juga, itu sudah diluar batas kemampuan kita,” pungkasnya. (Inf/HFS)