Sosialisasikan Perda AKB, Gubernur Bagi-bagi Masker di Pasar Pariaman

Sosialisasikan Perda AKB, Gubernur Bagi-bagi Masker di Pasar Pariaman

Gubernur Irwan Prayitno membagikan masker kepada pedagang di pasar Pariaman. (Foto: dok humas)

Langgam.id - Usai membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno didampingi Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin melanjutkan kegiatannya dengan aksi bagi-bagi masker ke pedagang dan pengunjung Pasar Pariaman, Rabu (7/10/2020).

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat diwawancarai oleh Tim Media Center Kota Pariaman mengungkapkan kegiatan ini kita awali dengan cara sosialisasi seterusnya membagikan masker dengan mendatangi kabupaten/kota.

"Kita berharap dengan adanya Perda AKB ini masyarakat terbiasa dalam memakai masker, mudah-mudahan menekan angka kasus positif covid-19 di wilayah Sumbar ini," ujarnya.

Irwan juga mengungkapkan, sanksi Perda AKB ini selain administratif, ada sanksi pidana baik denda rupiah sampai kurungan.

Ia juga menegaskan tidak ada Perda serupa dari daerah kabupaten/kota, karena hanya akan menghabiskan waktu dan energi terlebih Perda itu waktunya aja minimal sebulan dua bulan dan daerah di kabupaten/kota sekarang juga sedang sibuk membuat APBD 2021, saya rasa sudah cukup dengan Perda yang dibuat Pemprov Sumbar.

"Harapan kita kepada kabupaten/kota untuk sama-sama bersinergi dalam menerapkan Perda ini, masyarakat didukung oleh Satpol PP bersama jajaran TNI, POLRI. Mudah-mudahan ada efek jera dan masyarakat terbiasa sehingga tercapai harapan kita dalam mengurangi angka kasus positif covid-19 di seluruh wilayah Sumbar," katanya.

Sementara itu, Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan, untuk menindaklanjuti Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat sehingga Pemerintah Kota Pariaman dengan cepat dan sigap melahirkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Bidang Sosial Budaya Lainnya.

"Kita menghimbau agar masyarakat mematuhi apa-apa yang telah dituangkan dalam perda tersebut," imbuhnya.

Mardison menambahkan, khusus untuk pesta perkawinan, kegiatan sosial budaya dan lainnya, Pemko Pariaman membuat protap melalui Instruksi Walikota Nomor 331.3/159/DSPD-2020 bahwa setiap kegiatan tersebut diperbolehkan asal dengan syarat harus memakai masker, menjaga jarak serta menyediakan fasilitas cuci tangan ditempat diselenggarakannya acara tersebut.

Kemudian, bagi yang akan menggelar pesta pernikahan harus ada izin dari Kepolisian dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Pariaman diurus empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan yang kita laksanakan.

"Semua yang kita lakukan ini untuk mengupayakan apa yang diinginkan oleh masyarakat bahwa kegiatan semacam ini jangan terhalang akibat adanya covid-19, akan tetapi tetap patuh dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Mardison menegaskan, bagi yang tidak patuh dengan protokol kesehatan maka akan diberi sanksi lisan maupun tertulis, sanksi administrasi, sampai denda rupiah sebanyak Rp500 ribu.

Selesai membagikan masker, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bersama Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin didampingi Kejari Pariaman, Azman Tanjung serta jajaran Forkopimda Pariaman memantau proses pembangunan Pasar Pariaman. (inf/HFS)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Mahyeldi Cuti Kampanye, Audy Joinaldy Resmi Jabat Plt Gubernur Sumbar
Mahyeldi Cuti Kampanye, Audy Joinaldy Resmi Jabat Plt Gubernur Sumbar
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Sumbar Resmi Tutup Event Rang Solok Baralek Gadang 2024
Gubernur Sumbar Resmi Tutup Event Rang Solok Baralek Gadang 2024