Langgam.id - Satnarkoba Polres Kabupaten Pasaman Barat memusnahkan16 Kg ganja dan 33,59 gram sabu. Barang haram itu merupakan barang bukti dari lima tersangka dalam tiga kasus berbeda.
"Kelima tersangka hadir dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti," ujar Wakapolres Kabupaten Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur, Senin (5/9/2020).
Pemusnahan itu dilakukan di depan Mapolres Pasaman Barat, Senin (05/10). Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, BNNK dan kuasa hukum.
Syukur menjelaskan, dalam tiga kasus itu awalnya polisi menyita 33.59 gram sabu milik tersangka SDA warga kecamatan Luhak Nan Duo yang berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba beberapa waktu lalu. Kemudian 3 kg ganja kering disita dari tersangka AS dan SM yang ditangkap di Kecamatan Talamau, dan 13 ganja kering milik FB dan Y yang memiliki peran berbeda yang ditangkap di Kecamatan Lembah Melintang, 19 September.
Dia menyebut, kelima tersangka cukup lincah dalam menjalankan aksinya. Mereka juga membagi tugas dan memasarkan barang haram itu di luar Sumbar.
"Berkat kegigihan petugas, kita berhasil menangkap para tersangka, kami akan terus komit membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Pasaman Barat," tegasnya.
Saat ini, kelima tersangka berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut. Kelimanya merupakan pengedar dan akan dikenakan dengan sanksi dan ancaman hukuman berbeda beda sesuai dengan perbuatannya.
"Kami minta masyarakat ikut membantu dengan memberikan informasi agar para tersangka pengedar bisa ditangkap," harapnya.(Ian/ABW)