Langgam.id - Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku tertangkap di Padang setelah sebelumnya, merampok belasan dus rokok milik pedagang di Batang Kapas, Pesisir Selatan.
Demikian dilansir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho di situs resmi Polri, Sabtu (11/5/2019).
"Kawanan rampok menodongkan senjata api, kemudian melakban korban dan membawa lari puluhan kardus berisi rokok," katanya.
Salah satu pelaku kemudian ditangkap di Komplek Arai Pinang, Ampalu Nan XX, Lubuk Begalung, Padang, Kamis (9/5) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari penangkapan itu, Polisi menyita 14 dus rokok, mobil Toyota Avanza dan sebuah sangkur sebagai barang bukti. Sementara senjata api masih berada di tangan pelaku yang kabur setelah beraksi di kawasan Batang Kapas, Pesisir Selatan, Kamis (2/3/2019) lalu.
Kombes Pol Onny menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku ia tidak beraksi sendirian, tetapi dibantu oleh pelaku lainnya.
“Hasil pemeriksaan awal dari yang bersangkutan masih kita mintai bantuan untuk mencari teman temannya itu. Pengakuan dia ada 5 pelaku lainnya," katanya.
Identitas para pelaku yang disebut itu sudah diperoleh polisi. Tim Resmob Polda Sumbar masih dalam upaya penangkapan.
“Sejumlah pelaku lainnya masih diburu. Mereka sudah ditetapkan sebagai DPO. Identitas mereka sementara ini belum bisa disebutkan karena untuk pengembangan kasus. Nanti setelah ditangkap kita sampaikan”, jelasnya.
Modus kejahatan ini merupakan pencurian dengan kekerasan, karena berdasarkan laporan korban saat kejadian mobil korban dihentikan, lalu ditodong dengan senjata api dan dilakban.
Barang-barang yang ada dimobil diambil berupa rokok yang berada dalam kardus semuanya dibawa lari. Namun, kemana dijual dan dibawa lari belum diketahui karena masih membutuhkan hasil penyidikan. (*/SS)