Berjudi di Kedai Samping Kandang Ayam, 4 Warga Sicincin Diringkus Polisi

Berjudi di Kedai Samping Kandang Ayam, 4 Warga Sicincin Diringkus Polisi

Barang bukti uang dan domino yang disita petugas. (Foto: Polres Padang Pariaman/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kedapatan sedang bermain judi, empat warga Nagari Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman diringkus polisi. Selain batu domino, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp340 ribu dari tangan para tersangka.

Masing-masing pelaku berinisial ZA (54), EF (45), RD (43), dan JN (44). Empat pelaku dugaan tindak pidana perjudian merupakan warga Korong Bari, Nagari Sicincin, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

Dari informasi, penangkapan empat terduga pelaku judi ini berlangsung Jumat (10/5/2019) tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, para pelaku sedang asik bermain judi batu domino di sebuah warung kawasan Nagari Sicincin.

Pelaku tidak bisa mengelak ketika jajaran Sat Reskrim Polres Padang Pariaman datang menyergap. Pasalnya, sejumlah uang taruhan tampak terlihat dekat meja masing-masing pelaku.

Hal itu dibenarkan Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho. Menurutnya, para pelaku diciduk saat Tim Opsnal Halilintar Sat Reskrim Polres setempat menggelar patroli.

"Berawal dari informasi adanya kegiatan (judi) di sebuah kedai dekat kandang ayam," kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya.

Mendapat laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai. Ternyata betul, petugas menemukan empat pelaku dengan BB uang tunai sebesar Rp340 ribu yang terdiri dari pecahan berbeda plus satu set batu domino.

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/RC)

Baca Juga

Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
In Dragon Terancam Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Seumur Hidup
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air
Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Padang Pariaman terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan gadi penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban