Langgam.id - Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Aturan ini akan mengatur secara lengkap proses pengadaan, pembelian dan distribusi vaksin, serta pelaksanaan vaksinasi/pemberian imunisasi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), usai rapat pleno rutin mingguan, di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
“Selanjutnya yang sangat penting dan perlu segera diselesaikan adalah pengaturan protokol pelaksanaan vaksinasi. Pemerintah yang dikoordinasikan Kemenkes telah menyiapkan Roadmap Rencana Nasional Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Covid-19,” katanya, sebagaimana termuat di situs resmi sekretariat kabinet.
Selain itu, Airlangga menyampaikan juga telah dilaksanakan Rakor Tingkat Menteri yang dikoordinasikan Ketua Pelaksana PC-PEN untuk membahas protokol pelaksanaan vaksinasi.
“Roadmap ini akan mengatur secara lengkap pelaksanaan vaksinasi, termasuk menyiapkan timeline dan tahapan pemberian imunisasi. Rencananya Roadmap akan diselesaikan dan dilaporkan pada Rapat Pleno minggu depan,” ujar Airlangga.
Menurutnya, juga akan ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai turunan dari Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Aturan ini mengatur mengenai penetapan jumlah dan jenis vaksin, pengadaan vaksin, pembelian vaksin, penetapan kriteria dan prioritas penerima dan wilayah, petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi, dan sebagainya.
“Critical time-nya adalah tiga bulan (sampai Desember 2020). Kita harus menjaga, jangan sampai ada lonjakan ekstrim dan kondisi tidak normal, sebelum vaksinasi mulai dilakukan,” kata Menko Airlangga.
Sementara itu, Airlangga menyampaikan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Satgas PC-19. “Untuk ini sudah diterbitkan SE dari Mendagri kepada para Kepala Daerah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan telah ada penandatanganan MoU antara Menkes dengan UNICEF yang disaksikan Menteri BUMN dan Menteri Luar Negeri tentang pengadaan vaksin dengan skema multilateral dan untuk uji klinis di Bandung akan diinfokan hasilnya pada pertengahan Oktober 2020.
Pada kesempatan itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa Tim Pelaksana dan Satgas PEN juga diminta mempercepat koordinasi terkait penyelesaian program-program PEN yang realisasinya masih rendah. “Untuk percepatan realisasi program-program yang realisasinya masih rendah, khususnya pembiayaan korporasi, akan dilakukan koordinasi antara Tim Pelaksana, Satgas dan K/L terkait,” tutur Menko Airlangga.
Realisasi anggaran PEN, tambah Airlangga, per 17 September 2020 sebesar Rp254,4 triliun atau 36,6% terhadap pagu anggaran PEN yang sebesar Rp605,2 Triliun.
“Selain itu, untuk mendukung penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan di daerah, pelaksanaan Operasi Yustisi dengan pengenaan sanksi pidana memerlukan instrumen hukum berupa Perpu, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” jelas Menko Airlangga. (*/SS)