Bawaslu Pesisir Selatan Ingatkan Wali Nagari Tidak Terseret Politik Praktis

Bawaslu Pesisir Selatan Ingatkan Wali Nagari Tidak Terseret Politik Praktis

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Erman Wadison

Langgam.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan mengingatkan wali nagari untuk berhati-hati, agar tidak terjerat persoalan hukum selama proses tahapan Pilkada 2020.

"Wali nagari, atau dalam undang-undang disebut kepala desa, dilarang ikut politik praktis dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini. Sanksi Pidana Penjara menanti apabila dilanggar," kata Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Erman Wadison kepada Langgam.id Minggu (20/09/2020).

Baca juga: Ketua KPU Positif Covid-19, Kemendagri Pastikan Pilkada Tetap Berlanjut

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Pasal 188 jo Pasal 71 menegaskan, kepala desa atau sebutan lain wali nagari dan lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan (merugikan) salah satu pasangan calon.

Kata dia, wali nagari yang melanggar dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 juga menerangkan, wali nagari/kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Apabila melanggar larangan tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 30 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administrasi tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian oleh Bupati.

Erman mengakui wali nagari memiliki pengaruh besar dalam dunia politik. Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki bisa saja dipergunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon.

"Secara pengalaman tentu wali nagari lebih mengetahui kondisi dan karakter politik masyarakat di daerahnya. Pun, secara politik wali nagari sudah membuktikan pengalaman politiknya dalam pemilihan wali nagari yang juga dilakukan secara langsung," jelasnya.

Pada masa pilkada ini, Bawaslu Pessel me-warning wali nagari agar lebih berhati-hati membuat keputusan dan tindakan. Kata dia, jangan sampai tindakan wali nagari bermuara pada persoalan pidana.

"Sanksi pidana ini juga berlaku bagi pasangan calon kepala daerah. Calon dilarang melibatkan wali nagari dan perangkatnya dalam kampanye. Apabila pasangan calon sengaja melakukannya juga dapat dipidana sesuai Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujarnya.

Ia menyebutkan, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Laporan masyarakat akan diproses di Sentra Pengakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ada tiga unsur lembaga yang akan memproses tindak pidana pemilihan, yaitu Bawaslu, Penyidik Polri dan Jaksa.(*/AE)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran