Langgam.id - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumbar, menertibkan sejumlah kios di Jalan lingkar Pasar Pusat. Para pedagang akan dipindahkan ke tempat lain di area pasar.
"Para pemilik kios sudah di pindahkan ke pasar pusat blok c lantai 2 dan bagian-bagian lainnya, mereka dipersilahkan membongkar kios sendiri, dan jika mau dibantu kita siap membantu," Asisten II Wali Kota Padang Panjang, Iriansyah Tanjung, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).
Iriansyah mengatakan, pembongkatan itu dilakukan pada Sabtu pagi. Kios-kios itu dibongkar karena akan dilakukan pengaspalan jalan di area yang ditempati pedagang.
Baca juga: Pemko Padang Panjang Bakal Salurkan Bansos dan Stimulus untuk Pelaku Usaha
Sebelum pembongkaran, Pemko Padang Panjang juga sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait penertiban itu. Aliran listrik di sejumlah kios di area itu juga sudah diputus beberapa hari sebelumnya.
Dia menyebut, kios-kios di area itu merupakan kios semi permanen. Sepanjang pembongkaran, tak ada protes ataupun upaya lain dari pedagang terkait penertiban itu.
"Dan Alhamdulillah pembongkaran yang dilakukan pagi ini berjalan dengan lancar," ucapnya. (ABW)