Langgam.id- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan meminta wali nagari gencar sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru, yang telah disahkan DPRD Sumbar Jumat (11/09/2020).
Hal ini disampaikan Sutan Riska dalam rapat koordinasi dengan segenap unsur Forkopimda dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, camat dan wali nagari di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (15/09/20).
Baca juga: DPRD Sumbar Sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
"Ini harus segera disampaikan, agar masyarakat memahami Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dan mematuhinya, untuk memutus penyebaran Covid-19," ujarnya.
Sutan Riska mengatakan, dengan ditetapkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, akan ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, berupa sanksi administratif dan pidana.
Baca juga: Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari
Dengan adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan.
"Saya minta Kepala Satpol PP untuk lebih aktif turun ke lapangan guna memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Sutan Riska mengatakan, perlu kerjasama semua pihak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Mulai dari jorong hingga pemerintah daerah.
"Ini menjadi tanggungjawab kita bersama, semua bapak ibu yang menjabat di daerah ini, termasuk seluruh masyarakat. Saya harap kita semua dapat bekerjasama dengan baik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. (*/AE)