Langgam.id- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membagikan 8.850 masker kepada masyarakat dan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Sosialisasi dan pembagian masker ini dilakukan di pusat keramaian, seperti kawasan Pasar Raya Padang, (14/9/2020).
Baca juga: Mengenal Sosok AKBP Imran, Kapolresta Padang yang Baru Putra Asli Minangkabau
"Hari ini kami sosialisasikan peraturan daerah tentang Adaptasi Kebiasaan baru 2020. Jika besok masih ada yang melanggar, akan diberikan sanksi yang telah ditetapkan," kata Kapolresta AKBP Imran Amir Senin (14/9/2020).
Adapun sasaran sosialisasi dan pembagian ribuan masker di antaranya Pasar Raya, Nanggalo, Bandar Buat Pasar Pagi dan Lubuk Lintah. Termasuk, kegiatan ini diikuti seluruh jajaran setiap polsek di wilayah hukum masing-masing.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu menjaga jarak dalam melakukan aktivitas, jangan sampai berkerumunan. Tetap memakai masker, jagalah kebersihan di setiap lokasi kegiatan dengan rajin mencuci tangan," ujarnya.
Imran meminta masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Dan juga, mematuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.
Imran mengatakan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker ini bertujuan agar masyarakat Kota Padang menjadi terbiasa. Dalam kehidupan sehari-hari, tentunya selalu menggunakan masker.
"Namanya life style (gaya hidup). Kemana-mana masyarakat dapat mengunakan masker, demi memutus mata rantai penularan," tuturnya. (Irwanda/AE)